NASIB Dinan Fajrina, Terpaksa Angkat Kaki Usai Rumah Doni Salmanan Disita, Kini Numpang di Rumah Ini
Dinan Fajrina terpaksa angkat kaki setelah rumah sang suami, Doni Salmanan disita polisi, lantas di mana dia tinggal untuk sekarang ini?
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Dinan Fajrina terpaksa angkat kaki setelah rumah sang suami, Doni Salmanan disita polisi, lantas di mana dia tinggal untuk sekarang ini?
Imbas ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex.
Kini satu persatu harta Doni Salmanan mulai disita polisi.
Mulai dari mobil, motor hingga rumah sang crazy rich asal Bandung itu kini telah disita pihak berwenang.
Setelah rumah mewahnya disita, itu artinya istri dari Doni Salmanan, yakni Dinan Fajrina kini sudah tak lagi bisa tidur di rumah sang suami.
Lantas kemanakah Dinan Fajrina 'mengungsi' untuk sementara waktu?
Baca juga: Dinan Fajrina dan Manajer Doni Salmanan Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasan
Baca juga: HEBOH Mobil hingga Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Towing, Kesetiaan Dinan Fajrina Dipertanyakan
Usut punya usut, wanita cantik itu kini terpaksa numpang di rumah orang tuanya.
Imbas pindahan ke rumah orangtuanya itu, Dinan pun tak bisa menjalani pemeriksaan di Bareksrim Mabes Polri terkait kasus yang menjerat suaminya, Doni Salmanan, Senin (14/3/2022) kemarin.
Ikbar Fidaus, pengacara Doni Salmanan mengatakan kliennya itu sedang kelelahan karena dua hari melakukan pindahan.
Dinan harus meninggalkan rumah mewah dan segala isinya di kawasan Bandung, Jawa Barat karena disita Polisi.
"Kecapekan inshaAllah Selasa sudah hadir, hari ini bener-bener kecapekan," kata Ikbar Fidaus.
"Karena kan hampir dua malam angkut-angkut barang beres-beres juga makanya dia mungkin kelelahan untuk hari ini," ujar Ikbar.
Ikbar menuturkan bahwa saat ini Dinan sudah siap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah sudah ngabarin ke saya sudah siap untuk pergi ke Jakarta ya, untuk persiapan hari esok pemeriksaan hari Selasa," ucap Ikbar.
Menurut Ikbar, Dinan kini mengungsi ke kediaman orang tuanya untuk sementara waktu.
"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.
Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.
"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.
Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.
"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.
Baca juga: Doni Salmanan Ikhlas Asetnya Disita, Suami Dinan Fajrina Perbaiki Diri, Dekatkan Diri dengan Allah
Baca juga: Kesabaran Dinan Fajrina Diuji, Jauh dari Doni Salmanan, Suami Terancam Dimiskinkan, Kini Curhat Pilu
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(WartaKota/Bayu Indra)
Artikel ini diolah dari WartaKota dengan judul: Rumah Doni Salmanan Disita, kini Dinan Fajrina Tinggal Bersama Orang Tua