Breaking News:

Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Bakal Disita Polisi, Siap Jatuh Miskin?

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo. Polisi turut menginformasikan bahwa aset Indra Kenz juga akan disita.

Instagram @indrakenz
Polisi bakal sita aset crazy rich Indra Kenz 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Binomo menemui babak baru.

Indra Kenz baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun bakal melakukan penyitaan aset. Akankah Indra Kenz bakal lengser jadi crazy rich?

Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Baca juga: SEMPAT Mangkir Panggilan Polisi, Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz, Sempat Akui Salah, Kini Resmi jadi Tersangka

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, asetnya pun bakal disita polisi
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, asetnya pun bakal disita polisi (Instagram @indrakenz)

Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tuturnya.

Diketahui bahwa Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Youtuber sekaligus Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Youtuber sekaligus Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi jadi tersangka (Grid.ID / Rissa Indrasty)

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo, Ngaku Tak Kenal Orang-orangnya

Baca juga: PROFIL Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Minta Maaf Sebut Binomo Legal, Sempat Kerja Serabutan

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Setelah Sebut Aplikasi Binomo Legal di Indonesia

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya buka suara sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo.

Lewat akun Instagram pribadinya @indrakenz, dia mengakui bahwa binary option Binomo ilegal di Indonesia.

Dia pun akhirnya kini meminta maaf kepada khalayak ramai.

Sebagai informasi, Indra Kenz pernah mengucapkan Binomo merupakan aplikasi yang telah legal pada 2019 lalu.

Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan keliru dan salah.

Indra Kenz minta maaf telah menyebut Aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Indra Kenz minta maaf telah menyebut Aplikasi Binomo legal di Indonesia. (Instagram Indra Kenz)

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.

Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz melalui akun Instagramnya @indrakenz pada Jumat 18 Februari 2022.

Namun begitu, Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataanya tersebut.

Dia juga telah membuat konten khusus yang diunggah di akun sosial medianya yang menyatakan Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," jelas Indra.

Indra kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataanya tersebut.

Permintaan maaf tersebut juga diarahkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Dipanggil ke Mabes Polri, Indra Kenz Malah Pergi ke Turki, Alasan Sakit: Jempol Kuku Ada Garis Hitam

Baca juga: Babak Baru Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz, Kini Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

Jempol kuku ada garis hitam, Indra Kenz jalani pengobatan di Turki, mangkir dari panggilan polisi.
Jempol kuku ada garis hitam, Indra Kenz jalani pengobatan di Turki, mangkir dari panggilan polisi. (Instagram Indra Kenz)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan mengundur jadwal pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Diketahui, Indra Kenz berobat keluar negeri jelang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pelaporan korban Binomo.

Selebgram tersebut mengaku bakal memeriksa kesehatannya di Istanbul, Turki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz tetap dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (18/2/2022).

Tidak ada pengunduran pemeriksaan terhadap saksi.

"Tidak ada pengunduran pemeriksaan. Tetap terjadwal," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis 17 Februari 2022.

Whisnu masih enggan merespons jika nantinya Indra Kenz tidak hadir pada pemeriksaannya sebagai saksi.

Penyidik bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita gelarkan," jelas Whisnu.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah memeriksa setidaknya 9 saksi korban dalam kasus tersebut.

"Selain itu ada 3 saksi lain yang telah dimintai keterangan dan 3 ahli yang telah dimintai keterangan," pungkas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Igman)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Crazy Rich Medan Bakal Disita Polisi dan  Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf, Akui Salah dan Keliru Soal Aplikasi Binomo

Baca artikel lainnya terkait Indra Kenz di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra KenzBinomo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved