Fakta-fakta Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz, Sempat Akui Salah, Kini Resmi jadi Tersangka
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Berikut fakta-faktanya!
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Berikut fakta-faktanya!
Nama Indra Kenz baru-baru ini ramai dibicarakan.
Ia dituding telah merugikan orang lewat promosi aplikasi Binomo.
Binomo sendiri merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.
Namun faktanya, situs ini ternyata ilegal atau tidak resmi.
Akibatnya, Indra Kenz dilaporkan ke kepolisian terkait keterlibatannya dalam penyebaran aplikasi Binomo.
Baca juga: SEMPAT Mangkir Panggilan Polisi, Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo, Ngaku Tak Kenal Orang-orangnya
Berikut fakta-fakta terkait Indra Kenz dan kasusnya!
1. Dilaporkan terkait keterlibatan dalam judi online

Pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait peluncuran aplikasi judi online, dan dugaan keterlibatan dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Para korban aplikasi ini dikabarkan merugi hingga Rp 3,8 miliar.
2. Ditetapkan jadi tersangka

Terbaru, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer