Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Bakal Disita Polisi, Siap Jatuh Miskin?
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo. Polisi turut menginformasikan bahwa aset Indra Kenz juga akan disita.
Editor: Febriana Nur Insani
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo, Ngaku Tak Kenal Orang-orangnya
Baca juga: PROFIL Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Minta Maaf Sebut Binomo Legal, Sempat Kerja Serabutan
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Setelah Sebut Aplikasi Binomo Legal di Indonesia
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya buka suara sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo.
Lewat akun Instagram pribadinya @indrakenz, dia mengakui bahwa binary option Binomo ilegal di Indonesia.
Dia pun akhirnya kini meminta maaf kepada khalayak ramai.
Sebagai informasi, Indra Kenz pernah mengucapkan Binomo merupakan aplikasi yang telah legal pada 2019 lalu.
Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan keliru dan salah.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.
Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz melalui akun Instagramnya @indrakenz pada Jumat 18 Februari 2022.
Namun begitu, Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataanya tersebut.
Dia juga telah membuat konten khusus yang diunggah di akun sosial medianya yang menyatakan Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," jelas Indra.