Breaking News:

BPJS yang Tidak Aktif Diminta Membayar Iuran Lagi Saat Melakukan Transaksi Jual-Beli Tanah

Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah, ini keterangan lengkapnya.

Editor: Dhimas Yanuar
BPJS
Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah, ini keterangan lengkapnya.

Sempat tuai pertanyaan bagi masyarakat, nyatanya BPJS kini benar-benar menjadi persyaratan pelayanan publik.

Sebelumnya disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelayanan publik atas instruksi Presiden.

Baca juga: Instruksi Presiden Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Guna Beli Rumah, Urus SIM, STNK, hingga SKCK

Baca juga: Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya

Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. (TRIBUN MEDAN/NATALIN SINAGA)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Artinya, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.

"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali)."

"Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).

Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.

"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses."

"Kemudian nanti pada saat pengambulan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan fasilitas publik.

Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.

"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan)," kata David.

Meski demikian, dia tak menampik tantangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.

Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali."

"Jalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

--

Instruksi Presiden Jokowi terbaru wajibkan BPJS Kesehatan guna membeli rumah, SIM, STNK, hingga SKCK.

Pada awalnya pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk membeli rumah.

Dan kini nyatanya peraturan baru tersebut melebar, dan mewajibkan kepemilikan BPJS untuk berbagai hal.

Baca juga: Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya

Baca juga: Aturan Baru, Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.

Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'"

"Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS", Klik untuk baca

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan Iuran sebagai Syarat Jual-Beli Tanah", Klik untuk baca: 

Penulis : Mutia Fauzia

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSjual beli tanah dan rumahKartu Indonesia Sehat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved