Breaking News:

Ini Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai Mei 2022

Berlaku mulai Mei 2022, ini syarat terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Syarat terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSTYLE.COM - BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan terbaru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.

Baca juga: Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat ShopeePay, Simak Cara Bayarnya, Ada Cashback 30%

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Per Januari 2021, Bagaimana dengan Kelas 1 & 2? Simak Rinciannya

Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dapat dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Oleh karenanya, diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.

Apa saja isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT?

Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:

1. Peserta mencapai usia pensiun

Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:

Klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT)
Klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT) (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP atau bukti identitas lainnya.

Baca juga: Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat ShopeePay, Simak Cara Bayarnya, Ada Cashback 30%

2. Peserta mengalami cacat total tetap

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BPJSketenagakerjaanJaminan Hari Tua
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved