Ini Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai Mei 2022
Berlaku mulai Mei 2022, ini syarat terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Dhimas Yanuar
Peserta yang mengalami cacat total tetap diperbolehkan untuk melakukan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
Pencairan manfaat JHT bisa dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan dokter.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
Baca juga: Hanya 3 Menit, Berikut Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta via Website
3. Peserta meninggal dunia
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.
Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Kartu Keluarga.