Ini Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai Mei 2022
Berlaku mulai Mei 2022, ini syarat terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Dhimas Yanuar
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.
Demikian, tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022.
(TribunStyle.com / Eri Ariyanto).