Breaking News:

NYESEK Inilah Reaksi Anak Sulung Nia Ramadhani & Ardie Bakrie Saat Tahu Orang Tuanya di Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diputuskan untuk menerima hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Ika Putri Bramasti
Instagram @niaramadhanibakrie
Mikhayla histeris melihat vonis orang tuanya yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

"Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto" bunyi judul petisi yang disertakan Theresia.

Dia berharap dengan adanya petisi tersebut keadilan terhadap Nia dan Ardi dapat ditegakkan.

"Jujur masih speechless. Dan banyak yang komen, kontek nanya ini itu, yang terdengar sangat janggal.

Yuk kita tanda tangan petisi ini.

Semoga keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 2.300 orang.

Alasan Majelis Hakim

Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.

Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Sebut Tiga Anaknya Rindukan Belaian Orangtua, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Nia Ramadhani Minta Masa Rehabilitasinya Dikurangi: Saya Manusia Biasa Pak

Ajukan banding

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode saat ditemui usai persidangan.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," tambahnya.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara. Pertama, hasil BNN RI dan BNN DKI. Ini fakta hukum kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim," ujar Wa Ode.

"Dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan putusan itu harusnya dari asesmen TAT," lanjut Wa Ode.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ardi BakrienarkobaMikhayla Zalindra BakrieTheresa Wienathan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved