Kini Sudah Disita Polisi, Terungkap Alasan Mobil Rachel Vennya Berpelat RFS Berubah Warna
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap alasan mobil Rachel Vennya bepelat RFS berubah warna.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap alasan mobil Rachel Vennya bepelat RFS berubah warna.
Permasalahan yang menimpa selebgram Rachel Vennya kini kian melebar.
Belum selesai kasus kabur dari karantina, ia kembali disorotan setelah kedapatan menggunakan pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan terkait pelat RFS.
Argo Wiyono mengatakan jika mobil Rachel Vennya telah terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Argo juga membeberkan fakta terkait warna mobil Rachel Vennya yang berubah dari putih menjadi hitam.
Baca juga: Mobil Rachel Vennya Pelat RFS Sukses Bikin Gaduh, Ternyata Sudah Mati Pajak Sejak Agustus Lalu
Baca juga: Belum Usai Kasus Karantina, Hari Ini Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi Soal Mobil Pelat RFS
Kepada pihak berwajib, Rachel Vennya mengaku mengecat mobil putihnya agar tidak rusak.
Selain itu, Rachel Vennya memang awalnya ingin membeli mobil berwarna hitam, namun di show room tidak ada.

"Alasan Rachel melapisi body mobil dengan warna hitam karena pada saat membeli mobil di show room Toyota adanya hanya warna putih metalik.
Sedangkan sodara RV sedang mencari warna hitam.
Selanjutnya kendaraannya yang warna putih tersebut dirubah menjadi hitam doff dengan cara dilapisi sticker,
agar cat mobil tetap terjaga dengan bagus," papar Argo Yuwono, dilansir Tribun Style dari tayangan YouTube di Kompas TV pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Ibu dua anak itu mengakui kesalahannya karena merubah warna mobilnya sehngga tidak sesuai dengan STNK.
"Saudari Rachel telah mengakui perubahan warna kendaraan Toyota Alphard B-139-RFS yang tidak sesuai dengan STNK," kata Argo.
Akibatnya, Rachel harus menerima sanksi karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Baca juga: Sedihnya Rachel Vennya, Cobaan Silih Berganti Imbas Kasus Karantina, Keanu Agl: Dia Orang yang Kuat
Baca juga: Rachel Vennya Naik Mobil Pejabat saat ke Polda Metro Jaya, Adam Deni: Dia Selebgram atau Pejabat Sih