Kini Sudah Disita Polisi, Terungkap Alasan Mobil Rachel Vennya Berpelat RFS Berubah Warna
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap alasan mobil Rachel Vennya bepelat RFS berubah warna.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
2. Dikenai sangsi berupa tilang dan denda
Rachel Vennya mengakui mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS dari putih menjadi hitam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.
Rachel terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ucap Argo.
Baca juga: Datang ke Polda, Pelat Nomor Mobil Pejabat RFS Rachel Vennya Disorot, Pihak Kepolisian Angkat Bicara
Baca juga: 6 Fakta Terbaru Rachel Vennya Kabur Karantina, Anak Jadi Alasan, Bela Diri Ajak Buah Hati ke Bali
3. Mobil disita
Saat ini mobil Toyota Alphard plat B 139 RFS itu masih disita Ditlantas Polda Metro Jaya.
Rachel harus menunggu 14 hari terlebih dulu sebelum mobil tersebut kembali digunakan.
"Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo melanjutkan.
4. Plat nomor khusus
Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.
Sebab, kata Argo, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.
Argo mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan agar bisa memiliki pelat RFS.
"Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo.
"Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta," ucap Argo melanjutkan.
Dengan begitu, Argo memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.
(TribunStyle.com/Putri Asti/Triroessita Intan)