Trending Hari Ini
NADIEM Makarim Pastikan Vaksin Tak Wajib untuk Siswa Saat Sekolah Kembali Dibuka Nanti
KABAR Gembira, Sekolah Kembali Dibuka, Menteri Pastikan Vaksin Bukan Kewajiban untuk Siswa
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Nadiem menekankan, vaksinasi tidak menjadi persyaratan pembukaan sekolah tatap muka bagi peserta didik.
“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh."
Baca juga: Syarat & Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak-anak 17 Tahun ke Bawah, Siap Pertemuan Pembelajaran?
Baca juga: Sputnik V Rusia Datang di Indonesia, Simak Hal-hal yang Harus Diketahui Tentang Vaksin Covid-19 Ini

"Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kendati demikian, menurut Nadiem, opsi tatap muka harus dilakukan dengan persyaratan, yakni vaksinasi bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah. Persyaratan vaksinasi, menurut Nadiem, hanya diwajibkan bagi tenaga pendidik.
Ia juga mendorong kota-kota besar di daerah PPKM Level 3 yang laju vaksinasinya sudah cepat, misalnya seperti DKI Jakarta atau Surabaya, segera melakukan PTM.
“Tetapi di level 1-3, ada yg wajib, memberikan opsi tatap muka. Yang wajib itu kriterianya itu kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka yang wajib,” ujar dia.
Nadiem juga mengatakan, opsi PTM juga sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Ia pun mendorong pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat mendorong PTM, khususnya di wilayah PPKM Level 1-3.
“Jadi bagi yang (daerah PPKM) level 1 sampai 3 yang belum tatap muka, mohon juga masyarakat mendesak untuk pemdanya untuk bisa melaksanakannya,” ucap dia.
Nadiem juga memahami apabila sekolah membutuhkan waktu untuk mengisi daftar periksa dalam rangka pembukaan sekolah.
“Banyak sekolah mungkin membutuhkan 1 sampai 2 minggu untuk menyelesaikan daftar periksanya, mendapatkan dokumentasi, perizinan misalnya dari komite sekolah dan lain-lain. Jadi, itu memang wajar,” ucap dia.
TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi masih terus terjadi dan pemerintah masih terus mengupayakan penanganan terbaik.
Salah satu penanganan yang diberikan adalah dengan memberikan vaksin secara merata kepada seluruh warga.
Kini anak-anak sudah bisa divaksin dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Mulai Hari Ini Sudah Diberikan untuk Warga Jakarta, Simak Syarat-syarat Penerima Vaksin Pfizer Baru
Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Segera Vaksin Covid-19 Supaya Bisa Ramaikan Masjid Kembali

Syarat-syarat ini disesuaikan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi sasaran penerima vaksin berdasarkan rekomendasi dari Itagi.
Itagi adalah Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Hal ini didasari semakin tingginya kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebelum dilakukan vaksin.
Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan pelayanan vaksinasi COVID-19 yang aman.
Jenis Vaksin untuk Anak 12 Sampai 17 Tahun
Vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 12 sampai 17 tahun menggunakan vaksin Sinovac.
Langkah ini bisa dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan atau dilakukan di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12 Tahun ke Atas
Berikut adalah syarat vaksin untuk anak sesuai dengan surat edaran Kemenkes:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.
2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.
3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
4. Tidak pernah terkena COVID-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena COVID-19.
5. Tidak kontak dengan pasien COVID-19 selama dua minggu terakhir.
6. Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.
7. Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.
8. Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.
9. Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.
10. Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis.
Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
11. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.
Itu dia syarat vaksin COVID-19 bagi anak 12 tahun ke atas.
Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah COVID-19 dengan gejala.
Dalam pemberia vaksin ini, pemerintah menargetkan untuk memberikah pada 208.265.720 warga Indonesia.
Jumlah itu sudah meliputi tenaga kesehatan, warga lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.
Hingga kini pemberian vaksin pada dosisi pertama sudah mencapai 26, 91 persen, yaitu 56.045.931 dosis.
Sedangkan untuk dosisi kedua sudah diberikan sebanyak 14,58 persen, yaitu 30.368.525 dosis.
Kini pemerintah juga mulai memberikan vaksin dosis ketiga untuk tenaga medis.
Pemberian vaksin dosis ketiga ini baru diberikan pada tenaga medis yang memiliki peran utama dalam penanganan pandemi ini.
Vaksin dosis ketiga ini sudah diberikan pada 316.250 orang tenaga medis.
Pemberian vaksin ini akan bermanfaat untuk menekan angka penularan penyakit COVID-19.
Karena itu, teman-teman yang belum mendapatkan vaksin bisa segera mendaftar untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
(Penulis : Nadia Faradiba, Amirul nisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem: Belajar Tatap Muka Boleh Digelar di Daerah PPKM Level 1-3
Editor : Icha Rastika