Trending Hari Ini
Syarat & Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak-anak 17 Tahun ke Bawah, Siap Pertemuan Pembelajaran?
Wajib Diperhatikan, Ini Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak, Kini anak-anak sudah bisa divaksin dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi masih terus terjadi dan pemerintah masih terus mengupayakan penanganan terbaik.
Salah satu penanganan yang diberikan adalah dengan memberikan vaksin secara merata kepada seluruh warga.
Kini anak-anak sudah bisa divaksin dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Mulai Hari Ini Sudah Diberikan untuk Warga Jakarta, Simak Syarat-syarat Penerima Vaksin Pfizer Baru
Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Segera Vaksin Covid-19 Supaya Bisa Ramaikan Masjid Kembali

Syarat-syarat ini disesuaikan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi sasaran penerima vaksin berdasarkan rekomendasi dari Itagi.
Itagi adalah Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Hal ini didasari semakin tingginya kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebelum dilakukan vaksin.
Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan pelayanan vaksinasi COVID-19 yang aman.
Jenis Vaksin untuk Anak 12 Sampai 17 Tahun
Vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 12 sampai 17 tahun menggunakan vaksin Sinovac.
Langkah ini bisa dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan atau dilakukan di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12 Tahun ke Atas
Berikut adalah syarat vaksin untuk anak sesuai dengan surat edaran Kemenkes:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.