Trending Hari Ini
Cukup Siapkan KTP Asli untuk Cairkan Bantuan Rp 3,55 Juta, Simak Cara Lengkapnya di Sini
Siapkan KTP asli untuk Cairkan Bantuan Rp 3,55 Juta dari pemerintah, simak cara lengkapnya di sini.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran bantuan Rp 3,55 juta resmi dibuka.
Buat yang berminat ikutan caranya gampang banget kok cuma cukup siapkan KTP doang.
Bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta ini diberikan dalam program Kartu Prakerja.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Baca juga: Update Data Terbaru, Kemendikbudristek Pastikan Bantuan Kuota Internet untuk PJJ, Catat Tanggalnya
Pendaftaran baru dibuka Selasa (16/8/2021) kemarin.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan pembukaan Program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi COVID-19.
“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” papar Denni dikutip dari Kompas.com.
Pendaftaran kartu prakerja terbuka lebar buat masyarakat lagi mau berniat menambah wawasan sebelum memasuki dunia pekerjaan.
Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan Rp 3,55 juta.
Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.