Breaking News:

Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berikut adalah cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 

Reporter: Anggie Irfansyah

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

Kartu prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

Pemerintah telah menambah anggaran penyelenggaraan Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau peserta di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, total anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk Kartu Prakerja adalah sebesar Rp 30 triliun.

Baca juga: 2 Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Akses Laman www.prakerja.go.id

Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 2021, Kunjungi Situs www.prakerja.go.id

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Program Kartu Prakerja ini merupakan salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat terdampak Covid-19.

Sebelum mendaftarkan diri untuk Kartu Prakerja gelombang 18, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut syarat dan prosedur dan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18:

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, dan wirausaha.

3. Bukan angota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah, baik berubpa BLT, BPUM, atau bantuan lainnya.

5. Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Kartu PrakerjaKartu Prakerja Gelombang 18Anggie Irfansyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved