Pelajaran Sekolah
Pengertian HAM Menurut John Locke, Filsuf Asal Inggris, Inspirator Pencerahan Eropa & Konstitusi AS
John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Sejarah mencatat telah terjadi berbagai peristiwa besar di dunia yang menjadi dampak munculnya Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa besar terjadi di dunia tidak hanya melalui suatu sistem pemikiran filosifikal, tapi juga melalui perjuangan secara fisik oleh rakyat.
Sejak pertama kali muncul, perkembangan HAM terus meningkat dan menyebar ke berbagai negara di dunia.
Secara formal mengenai HAM lahir pada 10 Desember 1948 ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.
Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, dirunut dengan menggunakan optik historikal, sejarah HAM bermula dari negara barat (Eropa).
Di mana melalui kristalisasi pemikiran seorang filosuf Inggris bernama John Locke pada abad ke-17.
Baca juga: Masih Kerap Dilanggar, Berikut Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Hak Asasi Manusia
Baca juga: Daftar Landasan Hukum HAM di Indonesia, dari Pancasila hingga Tap MPR, Banyak Orang Tak Faham
HAM menurut John Locke
John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Hak kodrati ini terpisah dari pengakuan politisi yang diberikan negara kepada mereka dan terlebih dahulu ada dari negara sebagai komunitas politik.
Locke, menyebutkan bahwa individu oleh alam dikarunia hak yang melekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak dapat dicabut oleh negara.
Pemikiran tersebuat dituangkan dalam teori kontrak sosialnya.
Sehingga membuka peluang bagi individu untuk mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari negara.
Jika negara melanggar hak-hak alamiah (kondrati) individu, maka rakyat berhak untuk mengganti secara paksa penguasa negara.
Individu itu adalah makhluk rasional, mampu hidup di bawah pemerintah yang dipercaya untuk melindungi hak-hak alamiah dan kebutuhan publik.
Dalam teori perjanjian, Locke mengatakan bahwa tidak semua hak yang dimiliki oleh manusia harus diserahkan kepada penguasa, yakni hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik.