Breaking News:

Pelajaran Sekolah

Daftar Landasan Hukum HAM di Indonesia, dari Pancasila hingga Tap MPR, Banyak Orang Tak Faham

Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.

Kompasiana
Dasar hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 

TRIBUNSTYLE.COM - Setiap manusia tanpa terkecuali, memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia.

Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara. 

Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia.

Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia.

Berikut landasan hukum HAM di Indonesia:

Pancasila

Mengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2018) karya Sri Warjiyati, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.

Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja.

Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia.

Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia.

Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni:

  1. Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  2. Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak anak untuk tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
  4. Hak mendapat pendidikan.
  5. Hak mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
  6. Hak mendapat pekerjaan dan perlakuan yang adil.
  7. Hak atas status kewarganegaraan.
  8. Hak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
  9. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran serta sikapnya sesuai hati nurani.
  10. Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  11. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  12. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda dan mendapat rasa aman.
  13. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau segala bentuk tindakan merendahkan derajat manusia.
  14. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
  15. Hak untuk bebas dari perilaku diskriminatif.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Hak Asasi ManusiaIndonesiaPancasila
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved