Pelajaran Sekolah
Masih Kerap Dilanggar, Berikut Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Hak asasi manusia menjadi hak yang mutlak dimiliki seluruh manusia di bumi.
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk bisa mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain.
Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.
Baca juga: Kumpulan Kata-Kata Mutiara untuk Merayakan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Cocok Dibagikan di Medsos
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”
Ciri-ciri hak asasi manusia
Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:
- Hak asasi manusia bersifat hakiki
Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
- Hak asasi manusia bersifat universal
Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
- Hak asasi manusia bersifat tetap
Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun.
Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.
- Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi
Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.