Pelajaran Sekolah
Pengertian HAM Menurut John Locke, Filsuf Asal Inggris, Inspirator Pencerahan Eropa & Konstitusi AS
John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Tidak diserahkannya hak-hak tersebut, karena tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan hakikat dirinya sebagai manusia.
Lewat bukunya berjudul Two Treaties on Civil Goverment (1690), dalam kontruksi teorinya menyebutkan bahwa manusia memiliki keadaan ilmiah yang bebas menurut kehendak hatinya, dan satu dengan yang lain hidup sederajat.
Keadaan alamiah sudah bersifat sosial, maka itulah manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh menganggu hidup, kebebasan dan hak milik orang lain.
Karena hal-hal itu berkaitan dengan hak-hak fundamental (hak asasi) yang dimiliki oleh manusia, yakni hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Di dalam pactum subjectionis, Locke menyebutkan bahwa ketiga hak fundamental tersebut tidak ikut diserahkan kepada seseorang yang diberi kekuasaan untuk memimpin negara.
Artinya ketiga HAM tersebut tetap melekat pada hakikat dn keberadaan manusia itu sendiri.
Menurut Locke, ketika perjanjian penyerahan (pactum subjectionis) dilakukan, sertakan pula syarat-syarat bahwa kekuasaan yang diserahkan tidak boleh atau dilarang melanggar hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Seperangkat HAM tersebu harus ditetapkan dalam suatu konstitusi. Jadi dalam teori Locke, ada dua jenis perjanjian, yakni perjanjian persatuan (pactum unionis) dan perjanjian penyerahan (pactum subjectionis).
Siapakah John Locke?
Dilansir Encyclopaedia Britannia (2015), John Locke adalah seorang filsuf asal Inggris yang karyanya terletak pada pondasi empirisme filosofis modern dan liberalisme politik.
Ia seorang inspirator Pencerahan Eropa dan Konstitusi Amerika Serikat.
Pemikiran politiknya didasarkan pada gagasan kontrak sosial antara warga negara dan pentingnya toleransi, terutama dalam masalah agama.
Banyak dari apa yang ia anjurkan dalam ranah politik diterima di Inggris setelah Revolusi Glorious 1688-89 dan di Amerika Serikat setelah deklarasi kemerdekaan negara itu pada 1776.
John Locke lahir pada 29 Agustus 1632 di Wrington, Somerset, Inggris. Ia meninggal pada 28 Oktober 1704.
(kompas.com / Ari Welianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian HAM Menurut John Locke"
Baca juga artikel terkait Hak Asasi Manusia di sini ..