TEGA Jadi Mucikari Adik Sendiri, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suami, Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Kasus prostitusi di Majalengka, wanita ini tega jadi mucikari adik sendiri yang masih di bawah umur, ternyata juga dijual suaminya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jabar FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
(TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar S, Tribun Jabar/Eki Yulianto)