Breaking News:

TEGA Jadi Mucikari Adik Sendiri, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suami, Pasang Tarif Rp 500 Ribu

Kasus prostitusi di Majalengka, wanita ini tega jadi mucikari adik sendiri yang masih di bawah umur, ternyata juga dijual suaminya.

Istimewa
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus prostitusi di Majalengka yang menyeret pasangan suami istri baru-baru ini jadi sorotan.

Pasangan suami istri tersebut kini telah ditangkap polisi.

Mereka adalah H (35) dan istrinya, DA (29).

Seorang gadis 14 tahun menjadi korban kasus prostitusi itu.

Korban yang berinisial KM merupakan adik dari pelaku DA.

Dilaporkan bahwa korban sudah dua kali melayani pria hidung belang.

Ia dijual oleh kakaknya sendiri sebagai mucikari melalui aplikasi michat.

Baca juga: FRUSTRASI Menjanda, Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 400 Ribu

Baca juga: KEJI Suami Jadi Mucikari Istri Sendiri, Sehari Bisa Kencani 10 Pelanggan, Tarif Rp 350 Ribu Per Jam

Ilustrasi prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi (koreaboo.com)

Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.

Sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.

"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.

Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat sebuah aplikasi.
Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat sebuah aplikasi. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.

Peran suami

Dari penangkapan DA, terungkap fakta jika DA sendiri ternyata dijual suaminya, H.

H menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.

H mengaku sakit hati lantaran selama ini istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ).

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

DA mengaku, ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu H mengaku tega menjual istrinya sendiri karena sakit hati melihat kenyataan bahwa sang istri digauli oleh pria lain.

Hingga kemudian H mengambil keuntungan di dalam kesakithatiannya.

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Dari para pelanggan, hasil prostitusi tersebut dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com Jerumuskan Adik dalam Jerat Prostitusi, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suaminya untuk Layani Pria.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya

FRUSTRASI Menjanda, Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang

Kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Majalengka.

Polisi baru-baru ini mengungkap fakta baru terkait kasus prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka.

TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).

Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.

Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Baca juga: KEJI Suami Jadi Mucikari Istri Sendiri, Sehari Bisa Kencani 10 Pelanggan, Tarif Rp 350 Ribu Per Jam

Baca juga: VIRAL Tabrak 2 Perempuan, Pengendara Fortuner Acungkan Pistol dan Pelototi Warga: Bukan Salah Gua

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jabar FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar S, Tribun Jabar/Eki Yulianto)

#prostitusi #Majalengka

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
prostitusiMajalengkamucikari
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved