TEGA Jadi Mucikari Adik Sendiri, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suami, Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Kasus prostitusi di Majalengka, wanita ini tega jadi mucikari adik sendiri yang masih di bawah umur, ternyata juga dijual suaminya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus prostitusi di Majalengka yang menyeret pasangan suami istri baru-baru ini jadi sorotan.
Pasangan suami istri tersebut kini telah ditangkap polisi.
Mereka adalah H (35) dan istrinya, DA (29).
Seorang gadis 14 tahun menjadi korban kasus prostitusi itu.
Korban yang berinisial KM merupakan adik dari pelaku DA.
Dilaporkan bahwa korban sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Ia dijual oleh kakaknya sendiri sebagai mucikari melalui aplikasi michat.
Baca juga: FRUSTRASI Menjanda, Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 400 Ribu
Baca juga: KEJI Suami Jadi Mucikari Istri Sendiri, Sehari Bisa Kencani 10 Pelanggan, Tarif Rp 350 Ribu Per Jam

Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
Sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.

Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Peran suami