Breaking News:

Janda Muda Masih SMP Ketagihan Berzina dengan 25 Pria, Mengaku Sukarela, Selamat dari Hukuman Cambuk

Janda muda masih SMP berusia 14 tahun di Pidie, Aceh, mengaku sudah berbuat asusila dengan 25 pria secara sukarela, dibebaskan dari hukuman cambuk.

Kompas
Ilustrasi seorang menjalani hukuman cambuk. 

Tak dicambuk

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis muda tersebut menjalani hukuman di penjara.

Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

Baca juga: Jadi Wanita Kuat, 5 Artis Cantik Pilih Menjanda & Fokus Urus Anak, Ayu Ting Ting hingga Jedar

Seperti diketahui, Aceh merupakan satu provisi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. 

Beberapa pelanggaran diatur dalam hukum jinayat tersebut diantaranya soal minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, suami istri yang selingkuh, dan hubungan seks sesama jenis.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Untuk kasus perzinahan, biasanya pelaku akan dicambuk 100 kali cambukan oleh seorang algojo.

Hukuman ini dilaksanakan di tengah lapang yang dilihat banyak warga.

(TribunStyle.com/Joni Irwan Setiawan)

#HukumCambuk #Aceh #Berzina

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Joni Irwan SetiawanPidieAceh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved