Aturan Sudah Diteken Jokowi, Kafe, Pertokoan, hingga Radio Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu Orang
Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Ia mengunggah sebuah foto dirinya dan potongan portal berita mengenai pemberitaan tersebut.
"DEAR PAK PRESIDEN @jokowi , atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli," tulisnya pada caption.
Sementara itu, pengamat musik, Adib Hidayat, juga membahas seputar PP tersebut lewat cuitan Twitter, Selasa (6/4/2021).
Ia menyertakan pendapat dari musisi Candra Darusman, yang juga aktif di Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).
Menurut Candra Darusman, kewajiban bayar royalti itu sudah berjalan lama, sejak 1982.
Ia menambahkan, yang jadi terobosan PP tersebut adalah akan dibangunna database nasional lagu dan musik.
Tanggapan unik datang dari aktor sekaligus musisi Julian Jacob.
Melalui cuitan Twitter, ia mempersilakan sejumlah tempat komersil untuk memutar lagunya tanpa membayar royalti.
Baginya, itu merupakan apresiasi terhadap karyanya.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulisnya, Selasa (6/4/2021).
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
#Kafe #Jokowi #AdibHidayat #Anji