Breaking News:

Aturan Sudah Diteken Jokowi, Kafe, Pertokoan, hingga Radio Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu Orang

Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Pixabay
Ilustrasi mendengarkan musik dari radio. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Suasana kafe, pertokoan, hotel, hingga tempat rekreasi biasanya lebih hidup dengan diiringi pemutaran lagu.

Namun, kini sederet tempat komersil tersebut wajib bayar royalti kepada pencipta lagu yang diputar.

Hal itu menyusul telah ditekennya peraturan terkait pemutaran lagu secara komersil.

Jokowi telah resmi menandatangani aturan soal royalti bagi musisi.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: Label Musik Indie Demajors Ulang Tahun ke-21, Ucapkan Terimakasih kepada Insan Musik Tanah Air

Baca juga: Kepergok Lagi Syuting Sebuah Project, BTS Disebut Akan Rilis Lagu Baru pada Mei 2021

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (YouTube Sekretariat Presiden)

Dilihat dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara, PP tersebut ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP tersebut.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Adapun sederet tempat yang bakal diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu ciptaan orang itu meliputi kafe, hotel, tempat rekreasi, hingga pertokoan.

Ilustrasi mendengarkan musik.
Ilustrasi mendengarkan musik. (Pixabay)

Dilansir dari Pasal 3 ayat 2 PP tersebut, berikut ini daftar tempat dan jenis kegiatan yang diwajibkan membayar royalti saat memutar lagu.

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JokowikafeGigih Panggayuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved