Aturan Sudah Diteken Jokowi, Kafe, Pertokoan, hingga Radio Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu Orang
Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Suasana kafe, pertokoan, hotel, hingga tempat rekreasi biasanya lebih hidup dengan diiringi pemutaran lagu.
Namun, kini sederet tempat komersil tersebut wajib bayar royalti kepada pencipta lagu yang diputar.
Hal itu menyusul telah ditekennya peraturan terkait pemutaran lagu secara komersil.
Jokowi telah resmi menandatangani aturan soal royalti bagi musisi.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca juga: Label Musik Indie Demajors Ulang Tahun ke-21, Ucapkan Terimakasih kepada Insan Musik Tanah Air
Baca juga: Kepergok Lagi Syuting Sebuah Project, BTS Disebut Akan Rilis Lagu Baru pada Mei 2021

Dilihat dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara, PP tersebut ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP tersebut.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Adapun sederet tempat yang bakal diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu ciptaan orang itu meliputi kafe, hotel, tempat rekreasi, hingga pertokoan.

Dilansir dari Pasal 3 ayat 2 PP tersebut, berikut ini daftar tempat dan jenis kegiatan yang diwajibkan membayar royalti saat memutar lagu.
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar;
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Sementara penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial selain di atas, diatur dengan Peraturan Menteri.
Selengkapnya terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dapat disimak melalui tautan ini >>> LINK

Tanggapan dari Sejumlah Pelaku Musik
Peraturan terkait royalti pemutaran lagu ini tentu menuai tanggapan dari para musisi.
Salah satunya Anji, yang mengucapkan terima kasih melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengunggah sebuah foto dirinya dan potongan portal berita mengenai pemberitaan tersebut.
"DEAR PAK PRESIDEN @jokowi , atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli," tulisnya pada caption.
Sementara itu, pengamat musik, Adib Hidayat, juga membahas seputar PP tersebut lewat cuitan Twitter, Selasa (6/4/2021).
Ia menyertakan pendapat dari musisi Candra Darusman, yang juga aktif di Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).
Menurut Candra Darusman, kewajiban bayar royalti itu sudah berjalan lama, sejak 1982.
Ia menambahkan, yang jadi terobosan PP tersebut adalah akan dibangunna database nasional lagu dan musik.
Tanggapan unik datang dari aktor sekaligus musisi Julian Jacob.
Melalui cuitan Twitter, ia mempersilakan sejumlah tempat komersil untuk memutar lagunya tanpa membayar royalti.
Baginya, itu merupakan apresiasi terhadap karyanya.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulisnya, Selasa (6/4/2021).
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
#Kafe #Jokowi #AdibHidayat #Anji