Aturan Sudah Diteken Jokowi, Kafe, Pertokoan, hingga Radio Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu Orang
Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar;
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Sementara penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial selain di atas, diatur dengan Peraturan Menteri.
Selengkapnya terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dapat disimak melalui tautan ini >>> LINK

Tanggapan dari Sejumlah Pelaku Musik
Peraturan terkait royalti pemutaran lagu ini tentu menuai tanggapan dari para musisi.
Salah satunya Anji, yang mengucapkan terima kasih melalui akun Instagram pribadinya.