Breaking News:

Aturan Sudah Diteken Jokowi, Kafe, Pertokoan, hingga Radio Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu Orang

Kafe hingga pertokoan yang memutar lagu ciptaan orang secara komersil wajib bayar royalti. Peraturannya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Pixabay
Ilustrasi mendengarkan musik dari radio. 

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar;

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.

Sementara penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial selain di atas, diatur dengan Peraturan Menteri.

Selengkapnya terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dapat disimak melalui tautan ini >>> LINK

Ilustrasi musisi.
Ilustrasi musisi. (Pixabay)

Tanggapan dari Sejumlah Pelaku Musik

Peraturan terkait royalti pemutaran lagu ini tentu menuai tanggapan dari para musisi.

Salah satunya Anji, yang mengucapkan terima kasih melalui akun Instagram pribadinya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JokowikafeGigih Panggayuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved