Breaking News:

HARI INI Terakhir Lapor Pajak Online, Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Langsung Login di Link Ini

Jangan sampai kena denda! hari ini batas akhir lapor SPT Tahunan. Ini cara mudah isi SPT Tahunan di www.pajak.go.id.

Editor: Monalisa
www.pajak.go.id
Cara lapor SPT Tahunan 2020 

TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini, Rabu (31/3/2021) menjadi batas akhir melaporkan SPT Tahunan lewat pajak online.

Mengutip dari TribunMedan.com, TERAKHIR HARI INI 31 Maret Lapor Pajak Online, Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/, cara lapor SPT tahunan ternyata mudah.

Anda hanya cukup login di laman resmi www.pajak.go.id.

Namun sebelum melaporkan SPT Tahunan lewat pajak online, Anda harus menyiapkan password dan no EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

Baca juga: LENGKAP, Ini Batas Waktu dan Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan NPWP

Baca juga: BATAS AKHIR TINGGAL SEHARI! Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Cepat dan Mudah, Hindari Denda!

Ilustrasi SPT Tahunan Pajak 2019
Ilustrasi SPT Tahunan Pajak 2019 (Borneonews)

Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak.

Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Kini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags:
pajakwww.pajak.go.idSPT Tahunancara lapor SPT TahunanEFINDJPOnline.pajak.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved