Digrebek di Indekos Ciledug, PSK Ini Ngaku Cari Tamu Lewat Aplikasi, Buka Tarif Rp 300 Ribu
Satpol PP Kota Tangerang merazia sebuah indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa 22 Maret 2021 dini hari.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Satpol PP Kota Tangerang merazia sebuah indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa 22 Maret 2021 dini hari.
Petugas berhasil mengamankan 15 orang dimana 7 orang di antaranya adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) dikutip dari Tribun Jakarta dalam artikel 'Pengakuan PSK yang Digerebek di Indekos Ciledug, Open BO Lewat Aplikasi, Buka Tarif Rp 300 Ribu'.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan, M, mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang.

"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Baca juga: PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Usia Belasan Tahun, Begini Nasib Mereka
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh diantara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.