TEGA, Kakek 68 Tahun Cabuli Siswi di Bawah Umur & Berikan Balon, Kamar Mandi Sekolah Jadi Saksi Bisu
Aksi bejat dilakukan kakek 68 tahun, cabuli siswai 6 tahun dan berikan balon dagangannya, kamar mandi sekolah jadi saksi bisu kasus asusila itu
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
"Pada saat itu si kakek ini melihat anak kecil atau si korban sebut saja Bunga."
"Lalu si Bunga diajak ke kamar mandi di salah satu SDN di Singkawang Utara."
"Setelah itu dilakukanlah perbuatan cabul terhadap Bunga," jelas Akp Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.
Setelah melakukan aksi kotornya, EI memberikan balon kepada korban.
Ia memberikannya alih-alih untuk sogokan tutup mulut.
Namun, bujukan kakek 68 tahun tersebut tak berpengaruh.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke ibunya.
Tak terima anaknya jadi korban asusila, ibu Bunga kemudian melaporkan EI ke Mapolres Singkawang pada Maret 2021 lalu.
Akhirnya pihak kepolisian Polres Singkawang mengamankan pelaku.
Atas kasus tersebut, AKP Tri menerangkan bahwa EI dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kasus asusila serupa
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat seorang pembantu di Padang yang mencabuli bayi usia delapan bulan akhirnya terungkap.
Tak hanya sekali, ternyata VV seorang pembantu rumah tangga ini telah mencabuli bayi majikannya sebanyak empat kali.
Pembantu berusia 19 tahun ini mengaku telah mencabuli bayi majikannya dengan menggunakan botol parfum.
Parahnya VV memperlihatkan aksinya yang mencabuli bayi 8 bulan tersebut lewat video call dengan sang suami.