Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilakukan saat Ramadan, Ada Pembagian Waktunya, Ini Penjelasan Presiden
Proses vaksinasi akan tetap dilakukan ketika masuk bulan Ramadan, ada pun pembagian waktunya, simak penjelasan dari Presiden
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Vaksinasi untuk para pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari.

Pemerintah menargetkan 55.000 pedagang di Pasar Tanah Abang.
Besarnya target vaksinasi tahap kedua, pemerintah akan melakukan proses vaksin secara bertahap.
Dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali.
Lantaran, provinsi-provinsi di dua pulau tersebut merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran yang tinggi.
Jika dikalkulasi, sekira ada 70 persen kasus Covid-19 yang ada di 7 provinsi ini sehingga akan mendapatkan prioritas.
Kemudian, sebanyak 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin Tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya, mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu enam bulan,” ungkap dr Maxi.
Simak daftar penerima vaksinasi tahap kedua yang dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
1. Pendidik (guru dan dosen)
2. Pedagang pasar
3. Tokoh agama
4. Wakil rakyat
5. Pejabat negara
6. Pegawai pemerintah
7. TNI, Polri, Satpol PP
8. Pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran)
9. Pekerja transportasi publik
10. Atlet
11. Wartawan/Jurnalis
12. Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).
(TribunStyle.com/Nafis,Wartakotalive)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vaksinasi Covid-19 Tetap Lanjut di Bulan Ramadan, Umat Muslim Disuntik Malam Hari, Non Muslim Siang