SETAHUN Bebas, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Simak Fakta-faktanya
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berikut ini fakta-faktanya.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Selain membenarkan kabar penangkapan Ridho, Yusri juga sempat memberi informasi terkait hasil tes urin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho disebut menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.
"Dia positif amphetamine," lanjut Yusri.
3. Bukan kali pertama

Ridho Rhoma juga sempat tersandung kasus narkoba di tahun 2017 silam.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Sabtu (25/3/2017).
Ridho kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Saat diperiksa, Ridho mengaku sudah dua tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
Ridho kemudian menjalani rehabilitasi selama 10 bulan dan bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Ridho pun dieksekusi pada 12 Juli 2019.
Pemain film Dawai 2 Asmara itu akhirnya menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) lalu.
4 Fakta Ridho Rhoma Bebas dari Penjara pada Januari 2020
Berikut ini 5 fakta bebasnya Ridho Roma pada Januari 2020 seperti dilansir Kompas.com: