SETAHUN Bebas, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Simak Fakta-faktanya
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berikut ini fakta-faktanya.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berikut ini fakta-faktanya.
Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut baru saja diamankan pihak kepolisian.
Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut tentunya cukup miris, mengingat Ridho Rhoma baru saja bebas pada Januari 2020 setelah menjalani hukuman karena kasus serupa.
Sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.
Baca juga: 4 Fakta Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, dari Tangis Rhoma Irama hingga Permintaan Menikah
Baca juga: BREAKING NEWS! Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Apa saja?
Berikut ini TribunStyle.com rangkum fakta-faktanya:
1. Penangkapan dibenarkan
Hingga artikel ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ridho Rhoma.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut.
"Soal itu (kabar penangkapan Ridho Rhoma) saya benarkan dulu aja ya, ditangkap.
Inisial MR, alias RR," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021) malam.
2. Tes urin