Berlaku Besok, PPKM Mikro Jawa dan Bali Ditangani di Setiap RT/RW, Ini yang Harus Kamu Ketahui!
Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
Penulis: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?
Pemerintah Indonesia sepertinya masih akan terus melanjutkan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat pada tahun 2021 ini.
Setelah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi pada Rabu (3/2/2021), bertemu dengan lima gubernur untuk membahas PPKM mikro ini.
Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Baca juga: KISAH Pasien Covid-19 Lahiran saat Koma, Kulit Berubah Warna, 75 Hari Dirawat Kini Bertemu Bayinya
Baca juga: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Lockdown Tak Menjamin, Cara Apa yang Tepat Tangani Covid-19?

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Ini hal-hal yang harus kamu ketahui tentang PPKM Mikro Jawa dan Bali:
1. Posko PPKM Mikro
Pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Posko ini dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.