Breaking News:

Berlaku Besok, PPKM Mikro Jawa dan Bali Ditangani di Setiap RT/RW, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?

TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (keempat kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan), meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. 

Tugas PPKM Mikro:

- Pencegahan, melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Baca juga: Roy Marten Positif Covid-19, eks Mertua Gisel Beri Pesan Khusus, Gading Marten: Cepet Sembuh Pah

Baca juga: WASPADA Gejala Baru Covid-19, Apa Itu Parosmia? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi mall selama PSBB transisi.
Ilustrasi mall selama PSBB transisi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

2. Indikator PPKM skala mikro RT

  • Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala

  • Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat

  • Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum

  • Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

3. Aturan pembatasan

Selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPKMPSBB Jawa-BaliPPKM Mikro Jawa dan Balivirus coronaCovid-19Dhimas Yanuar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved