Berlaku Besok, PPKM Mikro Jawa dan Bali Ditangani di Setiap RT/RW, Ini yang Harus Kamu Ketahui!
Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Instruksi Mendagri
Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribunstyle/Dhimas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui"
Baca juga: IMBAS Istri Tak Jujur Positif Covid-19, Kini Paru-paru Suami Menghitam Lalu Sekeluarga Meninggal
Baca juga: RESMI, Hari Ini KAI Buka Layanan Pemeriksaan Covid-19 Pakai GeNose, Stasiun Mana Saja? Ini Syaratnya