Breaking News:

Berlaku Besok, PPKM Mikro Jawa dan Bali Ditangani di Setiap RT/RW, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?

TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (keempat kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan), meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. 

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

4. Instruksi Mendagri

Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribunstyle/Dhimas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui"

Baca juga: IMBAS Istri Tak Jujur Positif Covid-19, Kini Paru-paru Suami Menghitam Lalu Sekeluarga Meninggal

Baca juga: RESMI, Hari Ini KAI Buka Layanan Pemeriksaan Covid-19 Pakai GeNose, Stasiun Mana Saja? Ini Syaratnya

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPKMPSBB Jawa-BaliPPKM Mikro Jawa dan Balivirus coronaCovid-19Dhimas Yanuar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved