Cara Dapat Bantuan Sosial Tunai PKH Ibu Hamil dan Balita 2021, Dana Rp 750.000 Diberikan per 3 Bulan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai PKH untuk ibu hamil dan balita per 3 bulan sekali, ini syarat dan caranya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Ibu hamil dan balita bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 750.000.
Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Sosial untuk tahun 2021.
Bantuan ini akan disalurkan sebanyak tiga kali dalam setahun.
Adapun syarat untuk menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini.
Baca juga: Bansos PKH Rp 300.000, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Bantuan Siswa SD-SMA, Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar, Akses pip.kemdikbud.go.id
Selain itu, simak juga cara mendaftar bantuan sosial PKH untuk ibu hamil dan balita.
Anda bisa mengakses website resmi yang tertera dalam artikel ini.
Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.
- Warga miskin atau rentan miskin
 - Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
 - Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.