Polisi Stop Penyelidikan Pesta Raffi Ahmad, Acara Digelar Spontan hingga 18 Tamu Negatif Covid-19
Penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis Raffi Ahmad dihentikan polisi. Berikut ini sejumlah fakta yang terkuak.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
David mengaku sangat menyayangkan tindakan Raffi yang keluyuran setelah divaksin.
Ia khawatir apa yang dilakukan Raffi bisa berdampak ke masyarakat mengingat kakak Syahnaz Sadiqah itu memiliki banyak pengikut di media sosial.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjutnya.
Berikut ini beberapa poin dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah