Breaking News:

Polisi Stop Penyelidikan Pesta Raffi Ahmad, Acara Digelar Spontan hingga 18 Tamu Negatif Covid-19

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis Raffi Ahmad dihentikan polisi. Berikut ini sejumlah fakta yang terkuak.

Instagram @raffinagita1717 dan @anyageraldine
Polisi hentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad 

Reporter: Febriana Nur Insani

TRIBUNSTYLE.COM - Penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis Raffi Ahmad dihentikan polisi. Berikut ini sejumlah fakta yang terkuak.

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis Raffi Ahmad menemui babak baru.

Berdasarkan gelar perkara, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad sempat membuat geger lantaran beredar potret dirinya dalam sebuah pesta ulang tahun pada Rabu malam (13/1/2021).

Pada foto itu, suami Nagita Slavina terlihat tak pakai masker dan tidak menjaga jarak saat berfoto.

Padahal beberapa jam sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat vaksin Covid-19 kloter pertama.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek lokasi kejadian.

Baca juga: ISI CHAT Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi Usai Digugat Imbas Hadiri Pesta, Suami Gigi: Apes Banget

Baca juga: PENGAMAT Nilai Pemilihan Raffi Ahmad Jadi Duta Vaksin Covid-19 Kurang Tepat, Sarankan Sosok Ini

Raffi Ahmad klarifikasi dan mengucapkan permohonan maaf karena keluyuran setelah vaksinasi dan tanpa menggunakan masker
Penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dihentikan polisi  (Kolase TribunStyle.com/YouTube Sekretariat Presiden/ InstaStory Anya Geraldine)

Hasilnya, tidak ditemukan adanya alat bukti yang kuat.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," ungkap Yusri seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH Infotainment (21/1/2021).

Polisi menyebut pesta yang digelar di rumah GR digelar secara spontan.

Terdapat 18 tamu yang hadir dan telah melakukan swab antigen terlebih dahulu.

"Yang pertama bahwa memang tanggal 13 Januari itu ada kegiatan acara di sana.

Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah dalam hal ini saudara GR di daerah Mampang, di kediamannya sendiri.

Acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang yang datang tanpa undangan.

Datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan.

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Instagram @raffinagita1717)

Semua bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi-saksi sudah ada.

Dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut semuanya negatif," lanjut Yusri.

GR disebutkan memang biasa menggelar pesta ulang tahun.

"Acara tersebut dilakukan dalam suatu hall basket yang luasnya sekitar 30x20.

Memang sebenarnya di tuan rumah setiap tahun merayakan (ulang tahun), itu (hall basket) bisa muat 200 hingga 300 orang.

Karena situasi Covid, (perayaan ulang tahun di tahun ini) tidak dilakukan.

Tetapi ada teman-teman dekatnya yang memang spontan datang ke sana tanpa diundang, berjumlah 18 orang," jelas Yusri.

Digugat Buntut Pesta setelah Divaksin, Raffi Ahmad Suami Nagita Diminta Ucap Maaf di 7 Stasiun TV

Sebelumnya, Raffi Ahmad juga digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing.

Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, David mendaftarkan gugatannya secara online ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Gugatan David terhadap Raffi yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Terima Vaksin Covid-19 Perdana, Raffi Ahmad Acungkan Jempol Bagikan Selfie Bareng Presiden Jokowi

Baca juga: Keluyuran Setelah Vaksinasi, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Presiden Jokowi: Keteledoran, Kesalahan Saya

Potret Raffi Ahmad dalam sebuah pesta setelah divaksin
Potret Raffi Ahmad dalam sebuah pesta setelah divaksin (Tangkapan layar Instagram Story @anyageraldine)

PMH tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terdapat sejumlah poin dalam gugatan David terhadap Raffi Ahmad.

Diantaranya tidak boleh keluar rumah selama sebulan hingga meminta maaf di media nasional.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

David mengaku sangat menyayangkan tindakan Raffi yang keluyuran setelah divaksin.

Ia khawatir apa yang dilakukan Raffi bisa berdampak ke masyarakat mengingat kakak Syahnaz Sadiqah itu memiliki banyak pengikut di media sosial.

Raffi Ahmad tampak mengangkat jempolnya, menandakan dirinya saat ini sedang baik-baik saja.
Momen Raffi Ahmad saat menerima vaksin Covid-19 kloter pertama (YouTube Sekretariat Presiden)

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya.

Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjutnya.

Berikut ini beberapa poin dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Raffi AhmadCovid-19Febriana Nur Insanivaksin Covid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved