Breaking News:

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Simak Kategori, Syarat dan Cara Memperolehnya

Simak syarat dan cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

kolase tribunstyle
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil 

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID
  5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan

Sumber: Tribun Palu
Tags:
BLTBLT ibu hamil dan balitaPKH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved