Breaking News:

LENGKAP Cara Cek Penerima Bansos PKH Pakai NIK, Cair Bulan Januari 2021, Ikuti Langkah-langkahnya

Bantuan sosial PKH dicairkan bulan Januari 2021, berikut langkah-langkah cara cek penerima dan cairkan dana bantuannya

Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Humas Kemensos/Rahmat)
Ilustrasi bansos tunai dan Mensos, Tri Rismaharini. 

- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Namun, meski terdaftar dalam DTKS, yang bersangkutan belum tentu menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu. 

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

4. Masukkan nama sesuai ID/KK.

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu
Contoh hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Sementara dikutip dari Kontan.co.id, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara. 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Tags:
Jawa TengahBansos PKHTri Rismaharini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved