Breaking News:

NAIK Mulai Hari Ini 1 Januari 2020, Simak Rincian Iuran Tarif BPJS Kesehatan Kelas III

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mulai hari ini mengalami kenaikan, simak rinciannya, serta besaran iuran bagi pegawai pemerintah.

Tayang:
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021) 

Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal itu juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(TribunStyle.com/Nafis)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul Telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini dendanya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Jangan Ragu Segera Lapor ke BPJS

Baca juga: Direncanakan Segera Disalurkan, 5 Rekening Ini Sulit Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
BPJS Kesehataniuran tarif BPJS Kesehatan kelas IIIM Iqbal Anas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved