NAIK Mulai Hari Ini 1 Januari 2020, Simak Rincian Iuran Tarif BPJS Kesehatan Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mulai hari ini mengalami kenaikan, simak rinciannya, serta besaran iuran bagi pegawai pemerintah.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Mulai hari ini, Jumat (1/1/2021), iuran tarif BPJS Kesehatan untuk kelas III naik.
Tarif iuran tersebut diatur dalam Pilpres Nomor 64 Tahun 2020.
Adanya perubahan nominal iuran ini, tarif yang dibayarkan peserta kini naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Keputusan ini pun juga dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lali.
Ia mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas II, yakni sebesar Rp 42.000.
Yang membedakan, lanjut Iqbal, besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, untuk 2021 ini, peserta harus membayar sebesar Rp 35.000.
Sedangkan sisanya, Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya, pada 2021 ini ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.
Sementara itu, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak naik.
Masing masing sebesar Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan_20160914_221811.jpg)