Virus Corona
Daftar Daerah yang Wajibkan Tes Rapid Antigen bagi Pengunjung yang Keluar Masuk, Jakarta hingga Bali
Inilah daftar daerah yang wajibkan pengunjung bawa hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah daftar daerah yang wajibkan pengunjung bawa hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
Menjelang liburan pada akhir bulan Desember, ada libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pengetatan terkait Covid-19.
Para pengunjung diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab test PCR untuk keluar masuk daerah tersebut.
Setidaknya, ada 6 daerah di Indonesia yang mewajibkan pengunjung melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, dari rapid test antibodi menjadi rapid test antigen covid-19 mulai 18 Desember 2020.
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah keenam daerah yang mewajibkan pengunjungnya untuk melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Jakarta, Warga Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Penyelamat? Ini 10 Penyakit yang Berhasil Ditangani dengan Vaksin

1. DKI Jakarta
Terhitung mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
2. Jawa Barat
Menyusul Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan yang sama.
Wisatawan yang datang ke objek wisata di Jawa Barat harus menyertakan hasil rapid test antigen.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Aturan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
