Breaking News:

Cegah Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Jakarta, Warga Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Pemerintah tetapkan kebijakan penyertaan hasil rapid test antigen untuk siapa saja yang keluar masuk DKI Jakarta, diberlakukan mulai 18 Desember 2020

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi rapid test. Petugas medis mengambil sampel darah jurnalis saat Rapid Test Covid-19 secara drive-thru di halaman Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Sedikitnya 750 jurnalis mengikuti rapid test tersebut guna memastikan kesehatannya dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). 

TIBUNSTYLE.COM - Mulai 18 Desember 2020, warga yang keluar masuk Jakarta harus membawa hasil rapid test antigen.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinasi Perhubugan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Melansir Kompas.com, Syafrin mengatakan, mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Baca juga: Atta Halilintar Beberkan Hasil Rapid Test, Kekasih Aurel Disebut Terindikasi Pernah Positif Covid-19

Baca juga: 2 Kantong Plastik Kuning Berisi Limbah Rapid Tes Ngambang di Sungai, Polisi Periksa 2 Tenaga Medis

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Ia juga menjelaskan, pernyataan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020) (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Setiap orang yang keluar masuk Jakarta harus menyertakan surat tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Selain itu, lanjut Syafrin, kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua angkutan umum (darat, udara, laut).

Namun, untuk kendaraan pribadi, kata Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan menyertakan hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Selain itu, Syafrin menjelaskan, prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk masyarakat yang keluar masuk Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. (TribunJateng/Hermawan Handaka)

Jelang Natal dan Tahun Baru, Fasilitas Tes Cepat Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Ditambah

PT Angkasa Pura II menambah fasilitas rapid test atau tes cepat Covid-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jelang libur natal dan tahun baru.

Hasil rapid test merupakan salah satu syarat bagi penumpang pesawat.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Covid-19Jakartarapid test
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved