Virus Corona
Daftar Daerah yang Wajibkan Tes Rapid Antigen bagi Pengunjung yang Keluar Masuk, Jakarta hingga Bali
Inilah daftar daerah yang wajibkan pengunjung bawa hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
3. DI Yogyakarta
Sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan, Yogyakarta pun mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR bagi warga yang hendak berkunjung.
Melansir Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
4. Jawa Tengah
Pendatang yang memasuki wilayah Jawa Tengah di masa libur Natal dan Tahun baru diwajibkan melampirkan hasil negatif dari rapid test antigen.
Rapid test antigen ini juga rencananya akan digelar di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.

5. Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
6. Bali
Boleh dibilang, saat ini Bali adalah satu-satunya daerah di luar pulau Jawa yang mewajibkan pengunjung bawa hasil rapid test antigen untuk masuk.
Bagi penumpang yang masuk Bali lewat udara diwajibkan untuk melampirkan hasil tes swab PCR.
Sementara itu, penumpang yang memasuki Bali lewat darat / laut, dapat melampirkan hasil rapid test antigen.
Batasan Tarif Rapid Test Antigen