Breaking News:

SUDAH DITETAPKAN, INI Biaya Rapid Test Antigen-Swab untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Berapakah biaya rapid test antigen-swab di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa?

Editor: vega dhini lestari
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Berapakah biaya rapid test antigen-swab di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa?

Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait syarat bepergian bagi masayarakat.

Kali ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri wajib melakukan rapid test antigen-swab.

Berapakah besaran biaya untuk rapid test antigen-swab ini?

Covid-19
Covid-19 (Freepik, Shutterstock)

Baca juga: SITUASI TERKINI Kebingungan di Bandara Soetta, Penumpang Resah: Tes Antigen atau Cukup Rapid Test?

Baca juga: Catat! Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Diketahui rapid test antigen-swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen-swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Baca juga: 6.689 Kasus Baru, DKI Tertinggi, Jateng Turun, UPDATE Virus Corona Nasional Sabtu 19 Desember 2020

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sarankan Cegah Corona dengan Hindari Minum Es, Ternyata Begini Penularannya

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.

Berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rapid testantigen-swabJawabiaya rapid test antigen-swab terbaruKementerian Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved