Cegah Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Jakarta, Warga Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Pemerintah tetapkan kebijakan penyertaan hasil rapid test antigen untuk siapa saja yang keluar masuk DKI Jakarta, diberlakukan mulai 18 Desember 2020
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Masa berlaku hasil tes paling lama 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Keberadaan lokasi tes ini beserta adanya tes drive thru, adalah juga salah satu persiapan kami menyambut angkutan Nataru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Untuk menambah fasilitas tes cepat, PT Angkasa Pura II bekerja sama dengan Farmalab yang merupakan anak perusahaan Indofarma.
Lokasi rapid test terletak di Small, Micro & Medium Business Incubator with Learning and Experience (SMMILE) Center.
"Lokasi ini adalah area terbuka yang dilengkapi dengan area hijau dan di sisi lain dari lokasi tes juga terdapat sejumlah tenant komersial," kata Awaluddin.
Selain penambahan fasilitas, Awaluddin mengatakan, pihaknya juga masih mengoperasikan Airport Health Center untuk pemeriksaan rapid test antibodi di Terminal 2.
Adapun tarif untuk layanan rapid test antibodi sebesar Rp 85.000 sudah termasuk surat keterangan dokter.
"Dalam menyambut periode angkutan Nataru, PT Angkasa Pura II meningkatkan kesiapan aspek sumber daya manusia, fasilitas utama serta pendukung dan penerapan prosedur," kata Awaluddin.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru, Fasilitas Tes Cepat Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Ditambah
Baca juga: KRONOLOGI Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS, Awalnya Rapid Test & Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Pilih Rayakan Natal di Rumah: Nanti Mau Ada Tukar Kado
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pemerintah-buka-data-139137-odp-33-ribu-dites-bandingkan-jumlah-rapid-tes-corona-luar-negeri.jpg)