Cegah Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Jakarta, Warga Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Pemerintah tetapkan kebijakan penyertaan hasil rapid test antigen untuk siapa saja yang keluar masuk DKI Jakarta, diberlakukan mulai 18 Desember 2020
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TIBUNSTYLE.COM - Mulai 18 Desember 2020, warga yang keluar masuk Jakarta harus membawa hasil rapid test antigen.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinasi Perhubugan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Melansir Kompas.com, Syafrin mengatakan, mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca juga: Atta Halilintar Beberkan Hasil Rapid Test, Kekasih Aurel Disebut Terindikasi Pernah Positif Covid-19
Baca juga: 2 Kantong Plastik Kuning Berisi Limbah Rapid Tes Ngambang di Sungai, Polisi Periksa 2 Tenaga Medis
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Ia juga menjelaskan, pernyataan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang keluar masuk Jakarta harus menyertakan surat tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Selain itu, lanjut Syafrin, kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua angkutan umum (darat, udara, laut).
Namun, untuk kendaraan pribadi, kata Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan menyertakan hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Selain itu, Syafrin menjelaskan, prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk masyarakat yang keluar masuk Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.
Jelang Natal dan Tahun Baru, Fasilitas Tes Cepat Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Ditambah
PT Angkasa Pura II menambah fasilitas rapid test atau tes cepat Covid-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jelang libur natal dan tahun baru.
Hasil rapid test merupakan salah satu syarat bagi penumpang pesawat.
Masa berlaku hasil tes paling lama 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Keberadaan lokasi tes ini beserta adanya tes drive thru, adalah juga salah satu persiapan kami menyambut angkutan Nataru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Untuk menambah fasilitas tes cepat, PT Angkasa Pura II bekerja sama dengan Farmalab yang merupakan anak perusahaan Indofarma.
Lokasi rapid test terletak di Small, Micro & Medium Business Incubator with Learning and Experience (SMMILE) Center.
"Lokasi ini adalah area terbuka yang dilengkapi dengan area hijau dan di sisi lain dari lokasi tes juga terdapat sejumlah tenant komersial," kata Awaluddin.
Selain penambahan fasilitas, Awaluddin mengatakan, pihaknya juga masih mengoperasikan Airport Health Center untuk pemeriksaan rapid test antibodi di Terminal 2.
Adapun tarif untuk layanan rapid test antibodi sebesar Rp 85.000 sudah termasuk surat keterangan dokter.
"Dalam menyambut periode angkutan Nataru, PT Angkasa Pura II meningkatkan kesiapan aspek sumber daya manusia, fasilitas utama serta pendukung dan penerapan prosedur," kata Awaluddin.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru, Fasilitas Tes Cepat Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Ditambah
Baca juga: KRONOLOGI Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS, Awalnya Rapid Test & Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Pilih Rayakan Natal di Rumah: Nanti Mau Ada Tukar Kado
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pemerintah-buka-data-139137-odp-33-ribu-dites-bandingkan-jumlah-rapid-tes-corona-luar-negeri.jpg)