Pemerintah Resmi Pangkas Jumlah Cuti Bersama, Berapa Hari? Ini Jumlahnya, Simak Penjelasan Menko PMK
Pemerintah telah pangkas jumlah cuti bersama tahun 2020, berapa hari yang dipangkas? inilah jumlahnya, simak penjelasan Menko PMK
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
"Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata dia.
Semula, cuti bersama akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021.
Cuti bersama ini terbilang libur panjang.
Selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.
Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi sudah meminta para menterinya untuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.
"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir Effendy saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.
Dikutip dari menpan.go.id, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.
Hal ini tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili